Jakarta – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Tools for Humanity (TFH), akhirnya angkat bicara setelah pemerintah Indonesia membekukan layanan WorldID dan WorldCoin pada Minggu, 4 Mei 2025. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (5/5/2025), perusahaan yang digagas oleh Sam Altman dan Alex Blania itu menegaskan bahwa mereka sedang mencari kejelasan lebih lanjut terkait persyaratan izin dan lisensi di Indonesia.
“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pemerintah terkait. Jika memang ada kekurangan atau kesalahpahaman soal perizinan, kami siap menindaklanjuti,” ujar pihak TFH dikutip dari Antara.
Apa Itu WorldID dan WorldCoin?
WorldID dan WorldCoin merupakan layanan digital berbasis identitas biometrik yang dikembangkan oleh Tools for Humanity. Proyek ini bertujuan menciptakan sistem identitas digital terdesentralisasi yang bisa membedakan manusia asli dari bot atau AI.
Proses verifikasi dilakukan dengan pemindaian iris mata, yang kemudian menghasilkan identitas unik tanpa mencatat data pribadi pengguna. Sistem ini memberikan jaminan anonimitas, namun tetap bisa digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang adalah manusia asli, bukan mesin.
Ramai Dibicarakan Warganet, Masyarakat Antre Demi Rp800.000
Layanan ini sempat viral di media sosial Indonesia setelah akun X (dulu Twitter) @txtdrbekasi membagikan unggahan pada Jumat (2/5/2025) yang menunjukkan banyak warga Bekasi antre untuk memindai iris dan mendapatkan insentif sebesar Rp800.000.
Fenomena ini memicu perdebatan sengit di kalangan warganet dan pengamat teknologi. Banyak yang mempertanyakan aspek keamanan data biometrik serta transparansi penggunaan informasi pribadi oleh pihak TFH dan mitranya.
Pemerintah Bertindak: Akses WorldID dan WorldCoin Diblokir
Menanggapi kekhawatiran publik, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung mengambil tindakan tegas dengan memblokir layanan WorldID dan WorldCoin pada 4 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi privasi warga dan memastikan bahwa semua layanan digital asing mematuhi aturan perizinan serta standar perlindungan data di Indonesia.
TFH: Data Tetap Aman, Kami Tidak Menyimpan Informasi Pribadi
Menjawab kekhawatiran tersebut, TFH menyatakan bahwa teknologi yang mereka gunakan justru ditujukan untuk melawan ancaman disinformasi dan penyalahgunaan identitas di era AI. Mereka mengklaim bahwa proses verifikasi dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna.
“Data yang digunakan tidak dapat diakses kembali oleh World, WorldCoin, maupun pihak ketiga seperti TFH sendiri. Semua kendali tetap berada di tangan pengguna,” tegas pihak TFH dalam pernyataannya.
Sosialisasi Sudah Dilakukan, Tapi TFH Mengakui Teknologi Masih Baru
TFH juga menyebut bahwa mereka telah menjalin diskusi dengan pemerintah sejak sebelum layanan diluncurkan, serta melakukan kampanye edukasi, konferensi pers, hingga sosialisasi publik di berbagai kota di Indonesia.
Meski begitu, perusahaan menyadari bahwa teknologi yang mereka perkenalkan masih tergolong baru dan kompleks, sehingga bisa menimbulkan kekhawatiran atau kesalahpahaman di masyarakat.
Kesimpulan
Langkah tegas pemerintah Indonesia dalam menghentikan layanan WorldCoin dan WorldID mencerminkan pentingnya regulasi dalam menjaga keamanan data pribadi di era digital. Meski TFH mengklaim tidak menyimpan data pengguna dan menempatkan kendali penuh di tangan individu, pertanyaan besar seputar transparansi, legalitas, dan potensi penyalahgunaan tetap perlu dijawab dengan gamblang.
Jika TFH ingin melanjutkan operasinya di Indonesia, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan lokal menjadi kunci utama. Masyarakat pun perlu semakin kritis dalam menerima teknologi baru, terutama yang menyangkut data biometrik dan privasi.
