Kini mencetak Kartu Keluarga (KK) tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Dukcapil. Anda bisa cetak KK online hanya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia untuk pengguna Android dan iOS. Simak panduan lengkapnya berikut ini agar proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Apa Itu Aplikasi IKD?
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah aplikasi resmi dari Dukcapil yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital, termasuk Kartu Keluarga, e-KTP, dan dokumen lainnya.
- Aplikasi ini bisa diunduh langsung melalui:
- Google Play Store (untuk Android)
- App Store (untuk iPhone)
Syarat Mengaktifkan Aplikasi IKD
Sebelum Anda bisa mencetak KK online, Anda harus mengaktifkan akun IKD terlebih dahulu. Proses aktivasi hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil terdekat.
Berikut syarat aktivasi aplikasi IKD:
- HP memiliki kamera depan yang berfungsi baik
- Koneksi internet stabil
- Data diri lengkap: NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP
- Siap melakukan verifikasi wajah (face recognition)
Cara Aktivasi Aplikasi IKD di Kantor Dukcapil
Berikut langkah-langkah aktivasi akun IKD:
- Datangi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa data diri.
- Unduh dan buka aplikasi IKD di smartphone Anda.
- Pilih menu “Daftar”.
- Jika Anda pengguna baru, klik “Pendaftaran Online”.
- Isi formulir: NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email aktif.
- Klik tombol “Proses”.
- Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Kirim”.
Lanjutkan proses verifikasi wajah, kemudian scan QR Code dari petugas dan buat PIN 6 digit.
Cara Cetak KK Online Lewat Aplikasi IKD
Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa langsung mengajukan permohonan cetak KK online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi IKD.
- Login menggunakan PIN 6 digit yang Anda buat saat aktivasi.
- Pilih menu “Pelayanan”.
- Masuk ke fitur “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.
- Tuliskan alasan permohonan cetak KK.
- Klik tombol “Ajukan”.
- Untuk memantau status, masuk ke menu Pemantauan Layanan.
Jika permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan ke email Anda.
Apakah KK yang Dicetak Sendiri Sah Secara Hukum?
Ya! Meskipun KK yang dicetak dari IKD tidak menggunakan kertas security printing, Anda tetap dapat mencetaknya di kertas HVS A4 80 gram biasa.
- KK yang dicetak mandiri tetap sah karena memiliki kode QR sebagai:
- Tanda tangan elektronik
- Pengganti tanda tangan basah
- Bukti legalitas yang diakui secara hukum
Kesimpulan
Dengan aplikasi IKD, proses mencetak Kartu Keluarga (KK) online kini jadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa perlu antre di kantor Dukcapil. Pastikan Anda mengikuti prosedur aktivasi dengan benar dan menggunakan email aktif agar tidak melewatkan file PDF KK yang dikirim.
